Pengertian Adab menurut bahasa ialah kesopanan, kehalusan dan kebaikan budi pekerti, akhlak. Dari pengertian adab itu sendiri mencakup beberapa tingkah laku positif yang terintegrasi menjadi satu yaitu adab. Adapun menurut M. Sastra Praja, adab yaitu tata cara hidup, penghalusan atau kemuliaan kebudayaan manusia. Hampir sama dengan pengertian adab menurut bahasa, adab menurut M. Sastra Praja lebih mengarah ke kehidupan sosial yang meliputi kebudayaan manusia.
Sedangkan menurut istilah, adab ialah suatu ibarat tentang pengetahuan yang dapat menjaga diri dari segala sifat yang salah. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa dengan menggunakan adab, manusia mampu menjaga diri dari sikap – sikap yang salah. Sehingga, dapat dikatakan bahwa adab ialah suatu nilai yang mencerminkan baik buruknya seseorang, mulia atau hinanya seseorang, terhormat atau tercelanya nilai seseorang.
Ruang lingkup adab sangat luas mulai dari lingkungan sekitar sampai mencakup dunia maya atau internet. Lingkungan dunia maya atau internet sangat rawan terhadap tindak-tindak kejahatan, maka dari itu, untuk menghidari hal tersebut, akan dijelaskan mengenai adab yang harus diperhatikan saat melakukan penulisan di internet. Berikut ini akan dijelaskan mengenai hal-hal yang dilarang dalam penulisan di internet:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Maksud dari point pertama tersebut adalah dilarang keras menyebarkan hal-hal yang dapat merugikan orang lain dari segi nama baik, SARA, dll. Penulis yang baik adalah penulis yang menghindari hal-hal di atas.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Point kedua ini dapat dikatakan sebagai pencuri dokumen, karena mencuri dokumen orang lain tanpa seizinnya. Penulis yang baik tentunya akan sangat hati-hati pada point kedua ini.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Tindak penyadapan merupakan sikap pencurian yang dapat dikenakan tindak pidana. Maka dari itu, di lingkungan internet dilarang keras menyadap dalam bentuk dan hal apapun sehingga dapat merugikan orang lain.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Perbuatan mengganggu orang lain merupakan sikap negatif yang harus dihindari, apalagi dalam dunia maya atau internet. Maka dari itu, penulis yang baik akan sangat memperhatikan penulisannya di internet agar tidak mengganggu pihak lain.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Maksud dari point kelima ini adalah dilarang keras menyamakan dokumen atau hal apapun tanpa seizin pemiliknya atau bisa dikatakan sebagai plagiat.
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Hal ini jelas merupakan tindak kebohongan yang tentunya akan merugikan banyak orang. Penulis yang baik pastinya tidak akan melakukan hal ini.
Setelah diketahui apa saja yang dilarang dalam penulisan di dunia maya atau internet, berikutnya akan dibahas mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam penulisan di internet:
1. Isi dokumen atau file tidak mengandung unsur SARA
Unsur SARA merupakan masalah yang masih sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan sehari-hari maupun lingkungan internet. Maka dari itu, penulisan dalam internet harus sangat diperhatikan dari segi unsur seperti ini. Hal ini dikarenakan dapat merugikan orang lain ataupun suatu bentuk organisasi.
2. Tidak berbau pornografi
Kasus pornografi sangat merugikan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari sisi negatif dari perkembangan dunia internet. Hal ini Jelas harus sangat diperhatikan dalam mengunggah file, tulisan, atau dokumen penulis agar tidak berbau sedikitpun mengenai unsur pornografi.
3. Tidak melanggar hak cipta
Hak cipta dapat dikatakan sebagai hak akuisisi karya seseorang atau suatu kelompok. Penggunaan hak cipta seseorang tanpa seizinnya jelas sangat melanggar etika menghargai karya orang lain. Maka dari itu, dalam penulisan di internet harus sangat diperhatikan mengenai hak cipta ini.
4. Sumber referensi atau tulisan harus dicantumkan
Pencantuman sumber referensi atau tulisan dalam penulisan di internet harus diperhatikan, dikarenakan hal ini akan menggambarkan bahwa file, dokumen, atau tulisan yang anda buat bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, pencantuman sumber referensi juga termasuk ke dalam sikap penghargaan terhadap karya orang lain.
5. Penggunaan inisial
Penggunaan inisial dalam penulisan di internet ini berfungsi sebagai penghindar kesalahan dari hal-hal yang belum jelas pada suatu penulisan di internet. Dengan kata lain, hal ini lebih menghargai praduga tak bersalah kepada seseorang dalam tulisannya di internet.
6. Kata kunci yang tepat
Pemberian kata kunci yang tepat dalam penulisan internet ini sangat memudahkan pengguna internet untuk mencari sesuai dengan apa yang diinginkannya tanpa harus mendapatkan hasil yang menyimpang. Penggunaan kata kunci yang tepat juga bisa meningkatkan kualitas pengguna internet tanpa harus membuang-buang waktu.
SUMBER : http://www.densitama.blogspot.com
SUMBER : http://www.densitama.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar